Ads block

Banner 728x90px

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL


📚 Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI)

Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang diberikan kepada individu atau badan hukum atas karya intelektual mereka di berbagai bidang, seperti seni, teknologi, bisnis, dan lainnya. HKI memberikan perlindungan hukum untuk mendorong inovasi, kreativitas, dan investasi. Berikut jenis-jenis HKI yang perlu dipahami:


1. Hak Cipta

  • Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  • Memberikan perlindungan hukum kepada pencipta atas karya ciptaannya seperti karya sastra, seni, musik, film, dan karya lainnya.
  • Lama Perlindungan: Seumur hidup pencipta + 70 tahun setelah meninggal dunia.

2. Paten

  • Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
  • Perlindungan hukum bagi penemuan teknologi yang baru, memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
  • Lama Perlindungan: 20 tahun dari tanggal pengajuan, dengan kemungkinan perpanjangan.

3. Merek

  • Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • Melindungi tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, atau kombinasi yang membedakan produk atau jasa di pasar.
  • Lama Perlindungan: 10 tahun, dapat diperpanjang selama masih digunakan.

4. Desain Industri

  • Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  • Memberikan perlindungan bagi tampilan luar produk yang memiliki nilai estetika.
  • Lama Perlindungan: 10 tahun sejak tanggal pengajuan.

5. Rahasia Dagang

  • Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  • Perlindungan diberikan pada informasi bisnis yang tidak diketahui umum dan memberikan keuntungan ekonomi.
  • Lama Perlindungan: Selama informasi tetap dirahasiakan dan menguntungkan.

6. Indikasi Geografis

  • Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • Perlindungan diberikan pada tanda yang menunjukkan asal produk dari wilayah tertentu yang kualitasnya dipengaruhi faktor geografis.
  • Lama Perlindungan: Selama produk tetap diproduksi sesuai standar.

7. Perlindungan Varietas Tanaman

  • Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  • Memberikan perlindungan bagi pemulia tanaman yang menemukan atau menciptakan varietas baru dengan karakteristik khusus.
  • Lama Perlindungan: 20–25 tahun tergantung jenis tanaman.

🎯 Tujuan Undang-Undang HKI

  • Perlindungan Hukum: Melindungi pencipta, penemu, dan pemilik HKI dari penyalahgunaan tanpa izin.
  • Penghargaan terhadap Kreativitas: Mendorong dan menghargai inovasi dan kreativitas di berbagai bidang.
  • Pengembangan Ekonomi: Mendukung pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan komersialisasi produk intelektual.

📺 Video Penjelasan

📝 Quiz Interaktif

Uji pemahamanmu dengan Quizizz berikut:

No comments:

Post a Comment